PENGUMUMAN PPDB SMA NEGERI I PEKANBARU
PENGUMUMAN PPDB SMA NEGERI 1 PEKANBARU TP. 2022/ 2023
Berdasarkan PERGUB No: 12 Tahun 2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik baru pada Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No : Kpts.273/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik baru pada Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2023/2024, maka di umumkan hal-hal sebagai berikut:
- JADWAL
a. |
Pembentukan Panitia PPDB pada tingkat satuan pendidikan |
02 s.d 04 Mei 2023
|
b. |
Sosialisasi Aplikasi PPDB |
08 s.d 16 Mei 2023 |
c. |
Sosialisasi Masyarakat |
17 s.d 20 Mei 2023 |
d. |
Pra Pendaftaran/Input dan Upload Dokumen |
22 s.d 26 Mei 2023 |
e. |
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah |
29 Mei s.d 12 Juni 2023 |
f. |
Verifikasi oleh satuan pendidikan |
29 Mei s.d 26 Juni 2023 |
g. |
Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran |
27 s.d 30 Juni 2023 |
h. |
Pengumuman penetapan peserta didik baru |
1 Juli 2023 |
i |
Daftar ulang. |
10 s.d 12 Juli 2023 |
j. |
Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan lingkungan sekolah |
13 Juli 2023 |
- JALUR PPDB
PERHITUNGAN DAYA TAMPUNG |
% |
JALUR ZONASI |
50% |
JALUR AFIRMASI -DISABILITAS |
15% |
JALUR PINDAH ORTU – ANAK GURU/TENDIK |
5% |
PRESTASI – NILAI RATA-RATA RAPOR SEMESTER 1 – 5 |
10% |
PRESTASI – AKADEMIK / NON AKADEMIK |
10% |
PRESTASI – TAHFIZ QURAN |
8% |
PRESTASI – AKADEMIK / NON AKADEMIK INTERNASIONAL KHUSUS PERORANGAN |
2% |
TOTAL |
100% |
- PERSYARATAN
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB adalah :
C.1. PERSYARATAN UMUM
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir.
- Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan)
- Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi,
- Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diapload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 10.000,-.
C.2. PERSYARATAN KHUSUS
- JALUR ZONASI
Pada jalur Zonasi tidak ada persyaratan khusus, hanya melengkapi semua persyaratan umum saja.
- JALUR AFIRMASI
- Melengkapi semua persyaratan
- Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas ditetapkan berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan penyandang Disabilitas dari Dokter
- JALUR PRESTASI :
PRESTASI – NILAI RATA-RATA RAPOR SEMESTER 1 – 5 :
- Melengkapi semua persyaratan umum
- Bidang Akademik ditentukan oleh rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima).
PRESTASI – AKADEMIK / NON AKADEMIK :
- Melengkapi semua persyaratan umum
- Sertifikat Prestasi Perorangan paling rendah tingkat Provinsi juara 1 dan beregu paling rendah tingkat Nasional Juara 3 hasil perlombaan/penghargaan di bidang Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI), Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, baik pada tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional yang diterbitkan selama menduduki SMP/MTs sederajat sebelum tanggal pendaftaran PPDB dibuktikan dengan SK Penetapan Juara Kompetisi.
PRESTASI – TAHFIZ QURAN :
- Melengkapi semua persyaratan umum
- Sertifikat/piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 Juz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.
PRESTASI – AKADEMIK / NON AKADEMIK INTERNASIONAL KHUSUS PERORANGAN :
- Melengkapi semua persyaratan umum
- Sertifikat Prestasi Perorangan yang diperoleh selama menduduki SMP/MTs sederajat sebelum tanggal pendaftaran PPDB dibuktikan dengan SK Penetapan Juara Kompetisi.
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
- Melengkapi semua persyaratan umum
- Surat Perpindahan Tugas Orang tua minimal antar kota/kabupaten di buktikan dengan Surat Penugasan maksimal 2 (dua) Tahun dari instansi Lembaga kantor dan perusahaan yang mempekerjakan berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, Perusahaan Swasta Nasional.
- Tata cara ( moda ) pendaftaran.
Tata Cara (Moda) Pendaftaran reguler SMAN Provinsi Rau diatur sebagai berikut;
- Calon peserta didik melakukan Pra Pendaftaran tanggal 22 – 26 Mei 2023 pada website https://ppdb.riau.go.id/ dengan mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan;
- Melengkapi biodata calon peserta didik
- Menginput koordinat rumah calon peserta didik
- Input rata-rata nilai rapor semester I-V (satu sampai lima)
- Mengupload dokumen scan asli yang di persyaratkan sesuai dengan jalur atau kelompok pendaftaran;
- Ijazah bagi lulusan Tahun 2021 dan 2022
- Bagi lulusan Tahun 2023 Menyerahkan SKL Ketika daftar ulang
- Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Kartu Keluarga
- Surat Penyataan Keabsahan Dokumen
- Melakukan pendaftaran PPDB tanggal 29 Mei – 12 Juni 2023 dilaksanakan secara online 24 jam pada website https://ppdb.riau.go.id
Pada tahap pendaftaran adalah proses pemilihan jalur/kelompok pendaftaran, upload dokumen sesuai jalur/kelompok seleksi dan memilih sekolah;
- Sertifikat/ Piagam/ Penghargaan Akademik atau Non-Akademik
- Surat Keterangan Tidak Mampu/KIP/PKH/Surat Keterangan Dokter (Disabilitas)
- Surat Pindah Tugas orang tua/ Surat Penugasan Orang Tua
- Sertifikat Hafiz
- Calon peserta didik SMAN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub jalur pilihan sekolah yang pernah dipilih sebelumnya calon peserta didik boleh Kembali di sub jalur berbeda pada sekolah yang sama dan atau sub jalur yang sama pada sekolah yang berbeda.
- Mencantumkan no HP yang selalu aktif dan bisa dihubungi sewaktu-waktu.
- Calon peserta didik yang sudah terdaftar/dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
- Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
- Selama masih berada dalam pemeringkatan system calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
- Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh sekolah, dan diharapkan seluruh calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran selalu memantau laman web https://ppdb.riau.go.id untuk mengetahui hasil verifikasi.
- Khusus jalur tafidz sebelumdata di verifikasi maka siswa tersebut akan datang kesekolah untuk di test oleh panitia.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online. Tata cara pendaftaran online peserta didik dapat melihat informasi melalui website : https://ppdb.riau.go.id dan http://www.sman1pekanbaru.sch.id
CP : 08116925569
081379000118
Mengetahui, Pekanbaru, Mei 2023
Kepsek Ketua Panitia
Dto Dto
Dr. WAN ROSWITA, M.Pd IDA NILA, M.Pd
NIP. 19680119 199103 2 002 NIP. 19770613 200604 2 004
Catatan:
- Berkas yang di upload sebaiknya menggunakan peralatan scanner bukan hasil foto camera
- Silahkan di cek data peserta didik yang sudah mendaftar di sistim PPDB setiap hari
- Perankingan selama masa pendaftaran berlangsung bersifat SEMENTARA DAN MASIH DAPAT TERUS BERUBAH
- Nomor HP yang dicantumkan adalah nomor yang aktif / BISA untuk dihubungi
- Sanksi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penerimaan peserta didik baru berupa sanksi pidana sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku atau peserta didik yang melakukan pelanggaran tidak dapat diterima pada satuan pendidikan tersebut.
Beri Komentar